SUKABUMI - Seorang ayah di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, perkosa anak kandung nya sampai belasan kali hingga hamil Korban diketahui diusia 19 tahun.
“anak keempat dari tujuh bersaudara. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 11 kali, ” terang Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis Kemarin (1/6/23).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Maruly menjelaskan, dari pengakuan pelaku berinisial S (46 th) itu, perbuatan kejinya tersebut dilakukan satu kali di pemandian umum, lima kali di rumah, dan lima kali di saung kebun dengan modus korban disuruh mengantar kopi.
“Korban diancam menggunakan senjata tajam agar mau melakukan hubungan suami istri, ” ucapnya.
Peristiwa tersebut terbongkar saat korban menikah pada bulan Mei 2023. Saat itu, suami korban mendapati istrinya telah hamil dengan usia kandungan lima bulan.
“Korban mual-mual. Kemudian suaminya inisiatif melakukan USG. Dari situ diketahui usia kandungan lima bulan. Korban jujur pada suaminya yang langsung memintanya untuk melaporkan perbuatan keji bapaknya ke polisi, ” imbuhnya.
Pelaku berhasil ditangkap polisi kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi. Pasal berlapis siap menjeratnya.
“Pelaku dijerat Pasal 46 Junto Pasal 8 huruf (a) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 285 KUHPidana dan Pasal 289 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, ” tandasnya.