Salah Gunakan Anggaran DD dan Banprov, Mantan Kades Kademangan Terancam Hukuman 4 samapi 20 Tahun Penjara

    Salah Gunakan Anggaran DD dan Banprov, Mantan Kades Kademangan Terancam Hukuman 4 samapi 20 Tahun Penjara
    Salah Gunakan Anggaran DD dan Banprov, Mantan Kades Kademangan Terancam Hukuman 4 samapi 20 Tahun Penjara

    Sukabumi - Pemerintah terus gelontorkan dana dengan berbagai program untuk kemajuan warga masyarakat di setiap desa, salah satunya dengan anggran atau yang familiar disebut Dana Desa atau DD. 

    Bagaimana jika anggaran tersebut di salah gunakan dan terbukti melanggar aturan? 

    Ini contoh dari beberapa kasuas tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan anggaran Dana Desa dan lainnya di tingkat desa.

    Mantan Kades (Kepala Desa) Kademangan Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi berinisial DD (49 tahun) kini ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa dan bantuan propinsi (Banprov) tahun 2018 - 2019.

    Hal ini diungkap oleh Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah SH.SIK.MH., dalam pers rilis di Mapolres Sukabumi pada hari Jum'at 28 Januari 2022.

    Didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Rizka Fadhila SH., S.IK., menerangkan modusnya adalah tidak melakukan kegiatan tetapi tetap dibuat laporan.

    Kerugian Negara yang disebabkan oleh perbuatan Oknum Kades ini dalam penyalahgunaan anggaran hingga ratusan juta rupiah. 

    Kerugian negara tahun 2018 dana desa  sebesar 240 juta rupiah, tahun 2019 sekitar 330 juta rupiah  dan ditambah kelebihan bayar volume.

    " Total kerugian negara dari hasil audit sekitar  685 juta rupiah, " ungkap Dedy kepada awak media.

    Mantan Kasubdit Harda Polda Banten juga menjelaskan tersangka mendapat bantuan provinsi untuk membeli ambulans tetapi tersangka DD ini malah membeli kendaraan avanza untuk keperluan pribadi.

    Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Rizka Fadhila yang mendampingi Kapolres Sukabumi, mengatakan bahwa pembelian mobil pribadi yang seharusnya membeli ambulans terjadi pada tahun 2019 dengan harga 200 juta rupiah.

    " Seharusnya dibelikan modelnya  AVV namun yang bersangkutan malah dibelikan model avanza untuk keperluan pribadi, " ujar Rizka.

    Tersangka perkara tersangka DD ini menurut Kapolres Sukabumi sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan minggu depan akan diserahkan kepada pihak penuntut umum.

    "Tersangka diancam tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, " jelas Kapolres Sukabumi.

    Sukabumi Jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Lebaksari Laksanakan Giat Bagikan...

    Artikel Berikutnya

    Rutilahu Belum Tersentuh Bantuan, Ini Kata...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan, Bagikan Pupuk, Bibit, dan Obat kepada Masyarakat
    Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan Melalui panen Sayuran di Polsek Caringin
    Tebar Benih Ikan Nila, Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan Prgram Presiden RI
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Bhabinkamtibmas Desa Kertajaya Polsek Simpenan Polres Sukabumi Laksanakan DDS Cooling System untuk Cegah Potensi Konflik Menjelang Pemilu 2024
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Polres Sukabumi Ajak Warga Ciptakan Pilkada Damai Sambang Tokoh Pemuda Desa Waluran
    Bhabinkamtibmas Desa Sangrawayang Polsek Simpenan Polres Sukabumi Gelar Cooling System Cegah Potensi Konflik Jelang Pemilu 2024
    Sambang Warga Polsek Ciracap Polres Sukabumi Polri Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Menjelang Pilkada 2024
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Polres Sukabumi Gelar Door to Door Cooling System dengan Tokoh Pemuda Desa Waluran
    Kegiatan Silaturahmi dan Cooling System Jelang Pemilu 2024 di Desa Tamansari oleh Polsek Cikidang
    Kapolsek Nagrak Tanam Bibit Cabai dan Singkong di Lingkungan Polsek untuk Mendukung Ketahanan Pangan
    Patroli Biru Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Antisipasi GUKAMTIBMAS di Wilayah Hukum Parungkuda
    Polsek Lengkong  Polres Sukabumi Lakukan Monitoring Pelantikan Calon KPPS Desa Sirnasari Kec. Pabuaran
    Bhabinkamtibmas Polsek Palabuhanratu Laksanakan Door to Door System dan Pam Wisata Batu Bintang
    Polisi Ungkap Ada Upaya Pelaku Menutupi Perbuatannya dalam Pembunuhan  ART di Palabuhanratu
    Sambang Warga oleh Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Meningkatkan Kewaspadaan dan Kerjasama
    Bhabin Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Bripka Diky Dz Galang Sinergitas Polri-Warga Melalui Door to Door System
    Bhabinkamtibmas Polsek Cidahu Hadiri Pelantikan KPPS Desa Girijaya untuk Pilkada Serentak 2024
    Polisi Rw Polsek Parakansalak Polres Sukabumi Sambang Warganya

    Ikuti Kami