Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Surade, Kapolsek Surade, AKP Asep Sundana, S.H, M.M., memimpin pelaksanaan Operasi Anti-Miras pada Selasa, 13 November 2023, mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Operasi ini difokuskan pada warung jamu dan toko klontongan di sekitar wilayah Surade.
Personil yang terlibat dalam operasi ini antara lain Aipda Rijal Purniawan, Aipda Sopyan P., Bripka Anggi Iqbal P., Brigadir Rama Aditya, dan Bripda Pahril Surya.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Operasi ini menghasilkan penangkapan seorang tersangka yang diduga sebagai penjual miras ilegal, yakni seorang pria bernama Ibeng (36), warga Kp. Cilandak, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Ibeng, yang bekerja sebagai wiraswasta, ditangkap pada lokasi yang diindikasikan sebagai tempat transaksi miras.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Ibeng adalah 2 botol miras merk Anggur Kolesom dan 1 botol miras merk Pross. Dokumentasi terkait penangkapan ini turut dilampirkan sebagai bukti konkret.
Kapolsek Surade, AKP Asep Sundana, menyampaikan apresiasi atas kerja keras personil yang telah melaksanakan operasi ini. Ia menegaskan komitmen Polsek Surade dalam memberantas peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Operasi ini merupakan langkah konkret dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Surade. Kapolsek Sundana juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari dampak negatif peredaran miras ilegal.
Demikianlah laporan ini disampaikan oleh Kapolsek Surade sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polsek Surade dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.