Polres Sukabumi Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkoba dalam Oprasi Antik Lodaya 2022

    Polres Sukabumi Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkoba dalam Oprasi Antik Lodaya 2022
    Polres Sukabumi Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkoba dalam Oprasi Antik Lodaya 2022

    Sukabumi - Polres Sukabumi Press Rilis Pengungkapan Delapan Kasus Narkoba Dalam Oprasi Antik Lodaya 2022 Di Mapolres Sukabumi. Jum'at (2/12/2022).

    Delapan kasus narkoba berhasil di ungkap Polres Sukabumi Polda Jawa Barat yang terjaring dalam Oprasi Antik Lodaya 2022. Hal ini dikemukakan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam press rilisnya yang di dampingi oleh Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Enjo Sutarjo di Mapolres Sukabumi. 

    Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam press rilisnya mengatakan bahwa Oprasi Antik Lodaya 2022 Polres Sukabumi berhasil menjaring 8 kasus narkoba dan menetapkan 11 tersangka oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi. Dirinya berterimakasih atas kerja keras Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo beserta jajaranya yang telah berhasil mengungkap kasus pada Oprasi Antik Lodaya 2022 kali ini. 

    "Bahwa Oprasi Antik Lodaya 2022 Polres Sukabumi berhasil menjaring 8 kasus narkoba dan menetapkan 11 tersangka oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi " Kata AKBP Dedy Darmawansyah.

    Diterangkan pula oleh beliau bahwa Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 8 kasus dengan 11 tersangka yang di antaranya 5 kasus shabu-shabu dengan 8 tersangka dengan 7 tersangka pria dan 1 wanita. Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti shabu-shabu seberat 27.54 gram dengan taksiran kurang lebih Rp. 35.000.000. rupiah. 

    " Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti shabu-shabu seberat 27.54 gram dengan taksiran kurang lebih Rp. 35.000.000. rupiah, " Terangnya.

    Sementara di jelaskan pula terdapat 1 kasus Ganja dengan 1 orang tersangka dengan barang bukti 2 barang pohon ganja yang di tanam sendiri di wilayah Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi. Dan pula menjaring 2 kasus Obat Keras terlarang dengan 2 tersangka dimana terdapat barang bukti sebanyak 4554 butir dengan taksiran jika di uangkan sebesar Rp. 22.000.000 rupiah, dalam kasus narkoba ini total jika di uangkan berjumlah Rp. 57.000.000 rupiah. 

    "Menjaring 2 kasus Obat Keras terlarang dengan 2 tersangka dimana terdapat barang bukti sebanyak 4554 butir dengan taksiran jika di uangkan sebesar Rp. 22.000.000 rupiah " Jelasnya.

    Sementara di kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Enjo Sutarjo menjelaskan alasan tersangka mengedarkan Narkoba karena alasan ekonomi. Sedangkan modus operandi pengedaran Narkoba tersebut dengan cara tempel dimana pembeli memesan kepada seorang pengedar kemudian pengedar menyuruh kurir meletakan di satu tempat untuk di ambil pembeli.

    "Alasan tersangka mengedarkan Narkoba karena alasan ekonomi, sedangkan modus operandi pengedaran Narkoba tersebut dengan cara tempel dimana pembeli memesan kepada seorang pengedar kemudian pengedar menyuruh kurir mengantarkannya, " ucapa Enjo

    Para tersangka narkotika di kenakan Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara hingga seumur hidup sedangkan terkait Obat keras terlarang disangkakan pasal 196 dan atau pasal 197 Undang - Undang RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

    sukabumi jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Koramil 0622-04/Cikidang Babinsa Masuk Dapur...

    Artikel Berikutnya

    Anggota Polres Sukabumi, Berikan Bantuan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolsek Purabaya Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Bencana Alam
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Bhabinkamtibmas Desa Wangunreja Lakukan DDS dan Sambang Warga Pasca Pilkada Serentak 2024
    BHABINKAMTIBMAS POLSEK NYALINDUNG DI DESA CIJANGKAR LAKSANAKAN PENINJAUAN LOKASI RUMAH TERTIMBUN LONGSOR
    Anggota Polri Gugur Saat Bertugas, Dedikasi Bripka Miftahu Rochman Jadi Teladan
    Bhabinkamtibmas Polsek Cikidang Polres Sukabumi Monitoring Penyaluran Beras Ketahanan Pangan di Desa Pangkalan
    Polsek Lengkong Polres Sukabumi  Lakukan Pemantauan dan Penanganan Pasca Bencana Akibat Curah Hujan Tinggi
    Bencana Alam Terjang Wilayah Polsek Lengkong Polres Sukabumi Longsor, Banjir, dan Pergeseran Tanah Landa Beberapa Desa
    Bhabinkamtibmas Desa Kertajaya Polsek Simpenan Polres Sukabumi Laksanakan DDS Cooling System untuk Cegah Potensi Konflik Menjelang Pemilu 2024
    Bhabinkamtibmas Desa Wangunreja Lakukan DDS dan Sambang Warga Pasca Pilkada Serentak 2024
    Bhabinkamtibmas Desa Sangrawayang Polsek Simpenan Polres Sukabumi Gelar Cooling System Cegah Potensi Konflik Jelang Pemilu 2024
    Personel Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Kawal Ketat Logistik Pilkada di PPS Desa Kalibunder
    Polisi Ungkap Ada Upaya Pelaku Menutupi Perbuatannya dalam Pembunuhan  ART di Palabuhanratu
    Sambang Warga oleh Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Meningkatkan Kewaspadaan dan Kerjasama
    Bhabin Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Bripka Diky Dz Galang Sinergitas Polri-Warga Melalui Door to Door System
    Bhabinkamtibmas Polsek Cidahu Hadiri Pelantikan KPPS Desa Girijaya untuk Pilkada Serentak 2024
    Polisi Rw Polsek Parakansalak Polres Sukabumi Sambang Warganya

    Ikuti Kami