Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Sadis Ciambar Sukabumi

    Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Sadis Ciambar Sukabumi
    Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Sadis Ciambar Sukabumi
    Sukabumi - Polsek Nagrak, bagian dari Polres Sukabumi, berhasil menangkap pelaku pembacokan, Medi JA, terhadap Ajun Junaedi di Ciambar, Sukabumi. Pelaku melarikan diri selama empat hari sejak kejadian pada 27 Januari 2024. Akhirnya, Medi JA berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Nagrak di kontrakan petak adik iparnya di Cipinang, Jakarta Timur, pada malam Jumat. (02/02/24). Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat, mengungkapkan bahwa informasi keberadaan pelaku di daerah Cipinang telah didapatkan sebelum penangkapan. Teguh menyebut, "Kira-kira penangkapan sekira pukul 23.00 WIB, kalau untuk perlawanan tidak, karena anggota Polsek Nagrak pada waktu itu." Ungkap Kapolsek Nagrak. Penyelidikan dimulai pada 27 Januari 2024 di Kampung Leuwi Keris, Desa Ciambar. Meskipun upaya pencarian dilakukan selama empat hari tanpa hasil, informasi akhirnya ditemukan. Kapolsek Nagrak bersama Kanit Reskrim membentuk tim dan mengarahkan pencarian ke Cipinang, Jakarta Timur. "Pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB tim bergerak menuju kota sekira pukul 21.00 WIB, " kata Teguh. Dengan bantuan Jatanras Polres Sukabumi, tim menemukan rumah kontrakan tempat pelaku bersembunyi. Teguh menjelaskan modus operandi pelaku, yang memiliki dendam terhadap istri korban. Pelaku membobol rumah korban, membacok korban dengan sebilah kapak, dan melarikan diri setelahnya. Motifnya terkait janji istri korban yang tidak dipenuhi terkait keuntungan bisnis. Pelaku kini dihadapi dakwaan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp. 4.500. Pasal tersebut juga berlaku jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, dengan hukuman penjara lima tahun. Kapolsek Teguh menutup pernyataannya dengan mengatakan, "Pelaku diancam dengan pasal penganiayaan Pasal 351 ayat (1) yang berbunyi: 'penganiayaan di hukum dengan Hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500 ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah di hukum penjara selama-lamanya lima tahun.'" Tutup Kapolsek.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Laporkan...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Desa Cisitu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolsek Purabaya Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Bencana Alam
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Bhabinkamtibmas Desa Wangunreja Lakukan DDS dan Sambang Warga Pasca Pilkada Serentak 2024
    Polsek Lengkong Polres Sukabumi  Lakukan Pemantauan dan Penanganan Pasca Bencana Akibat Curah Hujan Tinggi
    Bhabinkamtibmas Polsek Cikidang Polres Sukabumi Laksanakan Giat Anjangsana dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Safaroi Solat Subuh oleh Polsek Parungkuda Polres Sukabumi
    BHABINKAMTIBMAS POLSEK NYALINDUNG DI DESA CIJANGKAR LAKSANAKAN PENINJAUAN LOKASI RUMAH TERTIMBUN LONGSOR
    Bencana Alam Terjang Wilayah Polsek Lengkong Polres Sukabumi Longsor, Banjir, dan Pergeseran Tanah Landa Beberapa Desa
    Bhabinkamtibmas Desa Wangunreja Lakukan DDS dan Sambang Warga Pasca Pilkada Serentak 2024
    Bhabinkamtibmas Desa Kertajaya Polsek Simpenan Polres Sukabumi Laksanakan DDS Cooling System untuk Cegah Potensi Konflik Menjelang Pemilu 2024
    Bhabinkamtibmas Desa Sangrawayang Polsek Simpenan Polres Sukabumi Gelar Cooling System Cegah Potensi Konflik Jelang Pemilu 2024
    Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Gelar Pengamanan Ibadah Minggu, Pastikan Kondusivitas di Gereja-Gereja
    Polisi Ungkap Ada Upaya Pelaku Menutupi Perbuatannya dalam Pembunuhan  ART di Palabuhanratu
    Sambang Warga oleh Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Meningkatkan Kewaspadaan dan Kerjasama
    Bhabin Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Bripka Diky Dz Galang Sinergitas Polri-Warga Melalui Door to Door System
    Bhabinkamtibmas Polsek Cidahu Hadiri Pelantikan KPPS Desa Girijaya untuk Pilkada Serentak 2024
    Polisi Rw Polsek Parakansalak Polres Sukabumi Sambang Warganya

    Ikuti Kami