Kabupaten Sukabumi _ Press Rilis Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede SH, SIK, Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Modus Gembos Ban Diamankan Satuan Reskrim Polres Sukabumi. Senin (29/5/2023)
Berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 1102 /X/SPKT/POLRES SUKABUMI/JAWA BARAT, pada tanggal 28 Oktober 2022 silam akhirnya Polres Sukabumi berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan modus gembos ban.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dikatakan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede SH, SIK dalam press rilisnya pada senin (29/5/2023) di Mako Polres Sukabumi bahwa Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap dan mengamankan satu pelaku berinisial (MP) dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus gembos ban yang terjadi pada hari Jum'at tanggal 28 Oktober 2022 sekira jam 17.00 WiB di Jalan raya Cikidang-Palabuhanratu Rt. 005/006 Desa Cijambe Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi.
Diungkapkan beliau bahwa pelaku dalam melakukan aksinya tidak sendiri, dibantu oleh para pelaku lainnya yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan memiliki peran yang berbeda. Modus operandi tindak pidana pencurian dengan pemberatan gembos ban pelaku pertama R (DPO) dan I (DPO) menggemboskan Ban Mobil Pajero dari Pelabuhanratu dengan cara menendangkan sepatu yang diujungnya terpasang paku. Kemudian dua pelaku lainnya yang berbeda yakni L (DPO) dan Y (DPO) berpura – pura memberitahu korban bahwa mobil sebelah kiri belakang kempes, selanjutnya berpura – pura membantu menambal ban sedangkan para pelaku lain berpura - pura beristirahat untuk mengawasi kegiatan L (DPO) dan Y (DPO) tersebut.
Setelah pelaku berbeda lainnya T (DPO) dengan MAT (DPO) menghampiri mobil pajero kemudian mengambil tas hitam di dalam mobil berisikan uang tunai 40 juta rupiah lebih yang selanjutnya kabur, setelah tas tersebut berhasil dibawa kabur semua pelaku berpura-pura mengejar T (DPO) dan MAT (DPO), kemudian para pelaku membagikan uang hasil pencurian di gunung salak.
Dijelaskan beliau barang bukti yang dapat diamankan dari pelaku berupa 1 (satu) buah fotocopy sertifikat tanah atas naman EUIS HENDRAYANI, 1 (satu) bundle AJB tanah atas nama EUIS HENDRAYANI kepada Sdr. ZAKI PAWAJIER. S.H.dan 1 (satu) lembar invoice pembayaran laptop merk MSI THIM GF63. Sementara itu masih terdapat 8 (delapan) pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Ditambahkan olehnya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke – 4e KUHP dimana Barangsiapa; Mengambil sesuatu barang; Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum; Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu., diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Polres Sukabumi Polda Jabar, Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede.