Pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024, pukul 22.15 WIB hingga selesai, Unit Samapta Polsek Gegerbitung melaksanakan kegiatan Patroli Biru di wilayah hukum Polsek Gegerbitung.
Dalam kegiatan tersebut, Aipda Ramdani dan Bripka Lutfie H, sebagai petugas patroli, menjelajahi berbagai lokasi strategis guna mencegah terjadinya tindak pidana C3 (Curas, Curat, Curanmor). Selama patroli, petugas menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga masyarakat untuk meningkatkan keamanan lingkungan.
Pada kesempatan tersebut, pesan kamtibmas yang disampaikan antara lain adalah mengajak warga untuk melaksanakan kegiatan ronda malam dan keliling di sekitar kampung mereka. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kejadian tindak kriminal, seperti Curas, Curat, dan Curanmor, serta memberikan antisipasi terhadap gangguan kamtibmas lainnya.
Tak hanya itu, warga juga diimbau untuk segera menghubungi Call Center 110 apabila terjadi kejadian atau mendapatkan informasi penting yang memerlukan tindakan kepolisian. Langkah ini diambil guna mempercepat respons dan penanganan atas setiap kejadian yang melibatkan keamanan masyarakat.
Kegiatan Patroli Biru Malam ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Gegerbitung. Melalui laporan ini, Kapolsek Gegerbitung menyampaikan bahwa situasi dalam keadaan terkendali dan kondusif.
Demikian laporan ini disampaikan untuk menjadi bahan evaluasi dan informasi kepada seluruh instansi terkait. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Rekomendasi
Copyright ยฉ 2021 Jurnalis Indonesia Satu - All Rights Reserved.