Sukabumi - Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2022 AKP Madun yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Cibadak Polres Sukabumi memasuki masa purna bakti selaku anggota Polri.
Penyerahan Surat Keputusan Pensiun untuk AKP Madun dilaksanakan dalam suatu upacara dipimpin oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Mapolres Sukabumi. Senin (01/08/22).
Dalam upacara yang diikuti oleh para pejabat utama dan personil Polres Sukabumi, selain penyerahan surat keputusan pensiun kepada AKP Madun, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah juga menerima laporan kenaikan pangkat pengabdian dari Ipda Sugianto yang menjabat Kanit Reskrim Polsek Nagrak Polres Sukabumi.
Pada amanatnya Dedy mengucapkan selamat kepada personil yang mendapatkan kenaikan pangkat perwira pengabdian.
" Ini merupakan bentuk penghargaan institusi Polri dan pimpinan kepada anggota yang layak diberi penghargaan, " tegas Alumni Akpol tahun 2002 itu.
Menurutnya untuk mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian tidak mudah karena anggota tersebut selama dinasnya tidak pernah melakukan pelanggaran.
Baca juga:
Hujan Deras, Palabuhanratu Banjir
|
" Setahu saya anggota yang mendapatkan pangkat pengabdian berarti anggota tersebut tidak pernah berurusan dengan provos dalam suatu pelanggaran, " sambung Dedy didepan peserta upacara.
Selanjutnya Dedy mengucapkan terimakasih atas nama lembaga Polri dan pimpinan saat ini kepada AKP (Purnawirawan) Madun atas kinerja dan dedikasinya selama menjadi anggota Polri dan menjabat Kanit Reskrim Polsek Cibadak.
" Saya tau kinerja saudara selama ini di Reskrim, yang telah banyak berbuat dan ungkap kasus, " paparnya lagi.
Kepada AKP (Purn) Madun, Dedy mengucapkan permohonan maaf selaku pimpinan apabila dirasakan belum bisa memberi kesejahteraan bagi AKP Madun dan keluarganya dan Dedy juga mendoakan kepada AKP (Purn) senantiasa sehat dan terus bisa bermanfaat.