Dua Selebgram Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online di Instagram, Terancam 10 Tahun Penjara

    Dua Selebgram Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online di Instagram, Terancam 10 Tahun Penjara
    Dua Selebgram Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online di Instagram, Terancam 10 Tahun Penjara

    Sukabumi - Dua selebgram perempuan ditangkap Polres Sukabumi setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka. Dalam pengungkapan kasus tersebut, kedua pelaku diketahui rutin mengunggah iklan judi setiap hari sebagai bagian dari kontrak kerja sama dengan admin situs judi. Untuk jasanya, kedua selebgram tersebut mendapatkan bayaran sebesar Rp 1 juta per bulan.

    Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa kedua selebgram menerima order dari admin situs judi online untuk memposting iklan secara teratur di fitur cerita atau snap Instagram mereka. 

    "Mereka mendapatkan arahan langsung dari admin situs untuk mengunggah iklan judi minimal dua kali sehari. Setiap hari mereka menerima materi iklan sekitar pukul 00.30 WIB dan mengunggah ulang setelah 12 jam, " ungkap AKBP Samian dalam konferensi pers yang digelar di Polres Sukabumi.

    Lebih lanjut Samian menyatakan, Kedua pelaku telah menjalani kontrak selama tiga bulan dengan admin situs judi tersebut, dan selama lima bulan terakhir aktivitas promosi ini berlangsung hingga terungkap oleh pihak kepolisian. 

    "Setiap bulan mereka menerima bayaran melalui e-money yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, " sambungnya.

    Menurut hasil pemeriksaan, salah satu pelaku memiliki sekitar 3.000 pengikut di Instagram, sementara yang lainnya memiliki lebih dari 16.000 pengikut. Polres Sukabumi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs judi online, tangkapan layar iklan judi yang dipromosikan, serta riwayat percakapan dengan admin situs judi di aplikasi WhatsApp.

    "Pengakuan mereka sudah kami kantongi, mereka menyadari perbuatannya. Kami tangkap tanpa perlawanan saat mereka tengah beraktivitas, " ujar Kapolres. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar.

    AKBP Samian juga menyampaikan peringatan bagi masyarakat untuk menghindari aktivitas judi online yang merusak tatanan sosial. 

    "Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi segala bentuk promosi judi online. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga moral, " tegasnya.

    Sementara itu, pihak kepolisian masih berusaha menelusuri jejak admin situs judi yang mengoordinasi promosi tersebut. "Admin situs ini terakhir aktif sebelum akses situsnya ditutup, namun kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang terlibat, " tutup Samian.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Caringin AIPDA Sopyan...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Caringin Polsek Gegerbitung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolsek Purabaya Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Bencana Alam
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Bhabinkamtibmas Desa Wangunreja Lakukan DDS dan Sambang Warga Pasca Pilkada Serentak 2024
    Anggota Polri Gugur Saat Bertugas, Dedikasi Bripka Miftahu Rochman Jadi Teladan
    Bhabinkamtibmas Polsek Cikidang Polres Sukabumi Monitoring Penyaluran Beras Ketahanan Pangan di Desa Pangkalan
    Polsek Lengkong Polres Sukabumi  Lakukan Pemantauan dan Penanganan Pasca Bencana Akibat Curah Hujan Tinggi
    Bhabinkamtibmas Polsek Cikidang Polres Sukabumi Laksanakan Giat Anjangsana dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Bencana Alam Terjang Wilayah Polsek Lengkong Polres Sukabumi Longsor, Banjir, dan Pergeseran Tanah Landa Beberapa Desa
    Bhabinkamtibmas Desa Kertajaya Polsek Simpenan Polres Sukabumi Laksanakan DDS Cooling System untuk Cegah Potensi Konflik Menjelang Pemilu 2024
    Bhabinkamtibmas Desa Wangunreja Lakukan DDS dan Sambang Warga Pasca Pilkada Serentak 2024
    Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Laksanakan Giat Anjangsana dan DDS di Desa Sekarsari
    Bhabinkamtibmas Desa Walangsari Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Gelar Sambang, Warga Diimbau Waspada Keamanan dan Bencana Alam
    Polisi Ungkap Ada Upaya Pelaku Menutupi Perbuatannya dalam Pembunuhan  ART di Palabuhanratu
    Sambang Warga oleh Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Meningkatkan Kewaspadaan dan Kerjasama
    Bhabin Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Bripka Diky Dz Galang Sinergitas Polri-Warga Melalui Door to Door System
    Bhabinkamtibmas Polsek Cidahu Hadiri Pelantikan KPPS Desa Girijaya untuk Pilkada Serentak 2024
    Polisi Rw Polsek Parakansalak Polres Sukabumi Sambang Warganya

    Ikuti Kami