Sukabumi - Tim gabungan Polisi dari unit Reskrim Polsek Jampangkulon, Polsek Tegalbuleud dan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Jampangkulon.
Kapolsek Jampangkulon AKP Dede Najmudin pada saat dikonfirmasi membenarkan bahwa anak buahnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan menangkap dua orang terduga pelakunya.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|
" Kemarin malam kami berhasil mengamankan terduga pelaku curas berinisial I dan J dan masih mengejar dua terduga pelaku lainnya, " ulas Dede Najmudin, Jumat (01/04/22)
Dede Najmudin menjelaskan para pelaku ini telah melakukan aksi jahatnya pada hari Selasa tanggal 22 Pebruari 2022 sekira pukul 02.00 wib di dirumah seorang korban KM
Para pelaku ini menurut Dede Najmudin masuk ke dalam rumah korban dengan terlebih para pelaku mencukil jendela bagian belakang rumah (dapur) kemudian masuk kedalam rumah.
" Para pelaku ini tidak segan melakukan kekerasan terhadap korbannya bahkan sampai melukai korbannya dengan senjata tajam, " ungkap Dede Najmudin.
Setelah berhasil melumpuhkan korbannya kemudian para pelaku mengambil barang berupa emas seberat 30 gram dan yang sejumlah Rp. 11.000.000, -
" Akibat ulah para pelaku itu, korban mengalami luka robek dan kehilangan barang serta uang, " tutur Dede Najmudin.
Dede Najmudin juga menjelaskan pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya besi bulat, senjata tajam jenis golok, cangkul, sepeda motor.
" Kami akan kembangkan terus kasus ini, karena kami menduga masih ada TKP lainnya yang dilakukan oleh para pelaku, " pungkas.