Sukabumi - Tidak percuma warga masyarakat melapor kepada layanan call center 110 Polres Sukabumi, berkat laporan warga tersebut aparat Polsek Nyalindung Polres Sukabumi berhasil membongkar praktek judi kartu dan mengamankan para pelakunya, Rabu (16/11/22).
Setelah menerima informasi dari petugas call center 110 Polres Sukabumi, maka Kapolsek Nyalindung Polres Sukabumi AKP Joko Susanto Supono bersama anggotanya bergerak ke Kampung Jati Desa Mekarsari untuk menindaklanjuti laporan warga di call center 110 tentang adanya praktek judi kartu diwilayah tersebut.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
" Benar saja sampai dilokasi kami menemukan beberapa orang sedang bermain judi kartu bertempat di sebuah saung ditepi sawah, " ungkap AKP Joko kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi.
Menurutnya, saung yang dijadikan tempat judi terbuat dari terpal plastik berukuran 2, 5 meter x 2, 5 meter yang terletak dipinggir pesawahan kampung.
" Kami mengamankan beberapa pelaku yang sedang bermain judi masing-masing N, T, A dan E, " sambungnya.
Joko juga menjelaskan disamping mengamankan para pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari lokasi diantaranya dua set kartu cekih dan beberapa lembaran uang.
" Terimakasih kepada warga yang sudah melaporkan adanya kegiatan perjudian ditempat saya melalui layanan call center 110 Polres Sukabumi, " pungkasnya.